DPR Dorong Pemerintah Serius Jalankan UU PPMI
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah mendorong pemerintah untuk menjalankan secara serius Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Hal itu penting agar menjamin perbaikan hidup pekerja migran.
“Ini adalah produk baru DPR RI yang secara integral melindungi pekerja Indonesia di luar negeri. Makanya, kita dorong pemerintah untuk menjalankannya secara serius,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/11).
Fahri pun membandingkan tenaga kerja Indonesia dengan yang asal Filiphina. Menurut dia, jenis tenaga kerja yang dikirim Filiphina itu bukan domestik, tetapi tenaga kerja profesional seperti manager hotel dan sebagainya.
“Filiphina melihat ini sebagai peluang, sehingga betul-betul diaspora (penyebaran) para pekerja yang ahli, karena pendidikan dan sebagainya,” jelasnya.
Jadi, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, masa depan tenaga kerja Indonesia dengan adanya UU PPMI ini, juga harus melompat untuk melihat peluang bekerja di luar negara itu.
“Tentunya, sebagai tidak saja tekanan dari ketiadaan lapangan pekerjaan di dalam negeri. Tapi suatu bisnis profesional dari negara untuk mengirimkan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk bekerka di luar negeri, dan menghasilkan lebih banyak devisa, remitansi dan sebagainya itu di dalam negeri dikelola secara serius,” katanya.
Lantas Fahri menyebutkan negara-negara yang mempunyai profesional sangat tinggi nilainya, jika diambil dari reminten tadi. Ia mengaku pernah dapat angka sumbangan misalnya, dua negara yang paling tinggi memberi sumbangan pada waktu tsunami di Aceh dulu adalah, pertama Amerika Serikat, kedua itu Qatar.
Kalau Amerika Serikat, Fahri bisa mengerti kalau orang Indonesia di negara itu memang banyak. Kalau Qatar, ketika ia bertanya kenapa Qatar? Jawabnya, karena orang Indonesia yang bekerja di sana itu di perusahaan-perusahaan minyak dan gas, dan mereka gaji nya rata-rata sangat tinggi.
“Mereka yang bekerja di Qatar itu kaya-kaya, sehingga kalau mereka menyumbang mengalahkan yang lain-lainnya,” tambahnya lagi.
Fahri yang juga bekas Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) itu mengatakan, sama dengan kasus Filiphina dan Indonesia. Para pekerja asal Filiphina adalah gaji menejer, gaji profesional tingat tinggi. Pekerja asal Indonesia rata-rata adalah pekerja rumah tangga atau domestik worker yang gajinya rendah, sehingga banyak orang yang mengirimkan sedikit.
“Tapi, akan lebih banyak orang yang tinggi gajinya, sehingga ia ngirim banyak. Nah tentunya ke depan, harus ada asistansi yang lebih luas, agar bagaimana jenis tenaga kerja yang akan kita kirim, dan hasil-hasil dari remitensinya itu dikelola secara lebih baik,” pungkas Fahri Hamzah. (rmol/fajar)