Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan Setingkat UU
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghayat kepercayaan harus diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia, karena putusan tersebut setingkat dengan Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, putusan MK soal penghayat kepercayaan itu setingkat dengan UU. Untuk itu, harus diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. “Keputusan MK itu artinya setingkat UU, dan harus diterima,” tutur Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (8/11).
Lanjut Fahri, saat ini masih ada masyarakat Indonesia yang tidak memiliki agama formil, seperti yang sudah tertera dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni, Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Bunda dan Konghucu.
“Fakta bahwa ada masyarakat kita yang tidak memilih agama formil yang sudah ada. Jadi penganut penghayat kepercayaan sudah dianggap legal. Harus diterima dan tidak ada masalah,” jelasnya.
Bahkan, lanjut politisi PKS itu, jika suatu saat negara mencantumkan agama Yahudi dalam UU, maka harus diterima juga oleh seluruh masyarakat Indonesia.
“Kalau suatu hari negara kita cantumkan agama Yahudi dalam UU, maka harus diterima. Tak ada masalah karena untuk pencantuman dalam administrasi,” jelasnya. (Aiy/Fajar)