Pempus Tabrak Aturan, Pakar Hukum Ini Sarankan Jokowi Buat Keppres Baru Soal Reklamasi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Tarik ulur terkait penanggung jawab tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta belum juga selesai. Pemerintah Pusat (Pempus) tetap ngotot untuk melanjutkan pulau buatan itu, sementara Pemerintah DKI Jakarta tetap bersikeras ingin menyetop proyek jumbo tersebut.

Ngototnya Pemerintah DKI Jakarta untuk menyetop reklamasi Pantai Jakarta Utara ini mendasar, karena tanggung jawabnya ada pada mereka sebagaimana tertera dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995, yang dikeluarkan oleh almarhum Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menyarankan agar Presiden Joko Widodo mencabut Keppres tersebut dan membuat Keppres baru, jika dirinya dan jajarannya tetap ngotot melanjutkan pembangunan reklamasi.

Jika Jokowi mencabut Keppres lama dan membuat yang baru, maka tanggung jawab sepenuhnya beralih ke Pemerintah Pusat, serta Keppres Nomor 52 Tahun 1995 Pasal 4, yang berbunyi: Wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta secara sendiri dinyatakan gugur.

“Kalau misalnya pemerintah memiliki kemauan untuk melanjutkan reklamasi, sementara pemerintah DKI-nya seperti ini sikapnya, maka menurut hukum pemerintah pusat, Presiden dalam hal ini berwenang mencabut Keppres itu dan diganti dengan Keppres lain,” ujar Margarito di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/10).

Tak hanya itu, jika Keppres baru benar-benar dilakukan oleh Jokowi, maka isi dalam Keppres yang baru itu juga perlu diubah secara keseluruhan.

“Ya isinya misalnya seluruhnya berbeda dengan Keppres yang ada sekarang, supaya presiden tidak mengalami hambatan lagi dalam lanjutkan reklamasi,” jelasnya.

“Kalau sekarang kan dia masih menunggu Pemda DKI. Koordinasi ke Pemda DKI kan susah dia. Mendingan cabut aja tuh Keppres dan buat Keppres yang baru. Perintah saja urusan Reklamasi itu jadi tugas pemerintah pusat. Jadi tidak perlu lagi berurusan dengan Pemda DKI,” tambahnya.

Dengan demikian, maka solusinya Presiden Jokowi keluarkan Keppres baru agar semua tanggung jawab beralih ke Pempus.

“Sekarang tetap aja berkoordinasi. Bolanya di Pemda DKI supaya gampang cabut bikin sendiri,” sarannya (Aiy/Fajar).

 

  • Bagikan