Diduga Hilangkan Barang Bukti Suap Impor Daging Sapi, KPK Kembalikan Dua Penyidik dari Polri

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik dari Polri ke kesatuannya. Keduanya bernama AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun. Roland dan Harun diduga telah menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen yang berisi nama perwira tinggi Polri penerima aliran dana suap dalam kasus impor daging sapi. Kasus tersebut menjerat mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang telah divonis bersalah bersama Dirut PT Impexindo, Basuki Hariman. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani mengatakan, KPK harus berani mengungkap alat bukti yang dihilangkan dua penyidik tersebut. Sekaligus, lanjutnya, mengungkap siapa si petinggi Polri dalam yang diduga menerima aliran dana suap itu, termasuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menjelaskan kisruh penghilangan alat bukti tersebut. “Sudah saatnya Kapolri dipanggil terkait kasus ini,” ujar Julius dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (2/11). Julius pun menyarankan KPK dan Polri agar bisa bekerja sama untuk mengungkap dugaan-dugaan dana yang mengalir kepada pejabat Mabes Polri. Selain itu, KPK juga diminta untuk melakukan audit internal dan mengungkap barang bukti apa yang dihilangkan oleh kedua penyidik tersebut. “KPK harus buka ke publik alat bukti apa sih yang dirusak, alat bukti yang dirusak ini terkait dengan siapa, rekening bank itu ke siapa, transfer ke siapa,” tuturnya. Anehnya lagi, kata Julius, kedua penyidik yang dikembalikan ke Polri itu justru naik pangkat, sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan adanya dugaan keterlibatan petinggi Polri. “Mereka kan punya MoU, termasuk dalam hal mutasi penyidik. Sampaikan itu diduga penyidik melanggar, datangi pak Tito, agar hulunya jelas,” tutupnya.‎ (Fajar/JPC)
  • Bagikan

Exit mobile version