Peminat TKI Masih Tinggi, Padahal Izin Sudah Diperketat

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Warga yang minat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak surut meski terdapat moratorium dan ketatnya perizinan tenaga kerja ke luar negeri. Data di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Subang menunjukkan setiap tahun selalu terjadi lonjakan jumlah TKI antara 500-600 orang. Bahkan, jumlah TKI ilegal meningkat dan tidak terdata. Disnakertrans berharap, program Kementerian Tenaga Kerja yaitu Pelayanan Satu Pintu (PST) TKI bias segera berjalan. Sebab, sejumlah TKI bermasalah ternyata merupakan TKI ilegal. Hingga kini tercatat, sudah 8 orang TKI meninggal dunia di negara tujuan bekerja. Bahkan satu orang diantaranya yaitu Korinah, hingga kini belum bias dipulangkan. Sebab ia bekerja di Negara Arab Saudi yang sudah memberlakukan moratorium TKI. “Yang bermasalah kebanyakan yang ilegal. Kita tengah fokus mencegah TKI ilegal dengan berbagai program dan pendekatan. Mulai dari program Desa Migran Produktif dan bulan Desember nanti mulai berjalan program PST TKI. Semoga bias mengurangi TKI illegal dan warga peminat jadi TKI di luar negeri berkurang,” ungkap Kepala Disnakertras Asep Nuroni, Selasa (31/10). Permasalahan TKI ilegal beragam. Sebab berangkat tanpa ada seleksi administrasi yang ketat, tes kesehatan dan minimnya skil. Padahal kata Asep, jika legal calon TKI akan mendapat serangkaian tes dan baru bias dinyatakan bias menjadi TKI. Jika terjadi masalah akan mendapat perlindungan dan asuransi yang memadai. TKI legal juga akan mudah dimonitor, sebab berangkat melalui jasa perusahaan legal. Ia mengakui, adanya TKI ilegal disebabkan banyak faktor. Diantaranya kualitas layanan. “Kita tidak memungkiri bisa jadi karena kualitas layanan. Karena cape, lama, berbelit-belit akhirnya menggunakan jasa calo dan perusahaan illegal,” kata Asep. Asep optimis, dengan layanan PST TKI bias mencegah TKI ilegal. Masyarakat yang akan menjadi TKI dapat memproses perizinan dalam satu gedung. Di dalamnya ada layanan kependudukan, tes kesehatan, surat keterangan kepolisian, pengantar TKI dan passport. “Yang tadinya bias enam lembaga, kini bisa dalam satu gedung memproses perizinan. Lebih mudah dan cepat,” timpal Asep kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group). (Fajar/jpg/JPC)
  • Bagikan

Exit mobile version