BPK Bantah Polisikan Penyidik KPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklarifikasi kalau pihaknya tidak pernah melaporkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya. Ketiga penyidik KPK itu dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang menghilangkan barangbukti kasus korupsi dan pencucian uang.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menegaskan, pihaknya tidak pernah melaporkan tiga penyidik KPK ke Polda Metro Jaya.
“Secara institusi, tidak pernah melaporkan penyidik KPK seperti yang diberitakan oleh sejumlah media,” kata Yudi Ramdan Budiman melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jakarta, Rabu (1/11).
Yudi menjelaskan, jika BPK memang memiliki auditor bernama Arief Fadillah. Menurutnya, Arief tercatat sebagai auditor di Auditoriat Keuangan Negara VI. “Arief pernah dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan bukan Arief yang diberitakan melaporkan penyidik KPK ke Polda Metro Jaya,” ungkap Yudi.
Terkait pihak yang dilaporkan, Yudi menuturkan, jika tiga penyidik KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya hanya satu yang merupakan pegawai BPK dan saat ini sedang dipekerjakan di KPK, yakni Ario Bilowo. “Informasi yang kami terima, pelaporan ke Polda dilakukan oleh orang yang tidak terkait dengan BPK secara institusi,” tutur Yudi.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga penyidik KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dari penyelidikan ke penyidikan. “Kasusnya naik ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (30/10).
Ketiga penyidik KPK yang dilaporkan itu yakni Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan. Argo mengungkapkan, pelapor yang mengadukan ketiga penyidik KPK itu bernama Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak Menyenangkan.
Argo menyebutkan, ketiga penyidik KPK yang menjadi terlapor tersebut tercatat sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait pelaporan tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Fajar/JPC)