Perppu Ormas Sudah Jadi UU, SBY Baru Pertanyakan Soal Ini

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID – Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angkat bicara terkait peraturan pemerintah tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru diloloskan DPR RI menjadi UU pada Selasa lalu (24/10/2017).

Walau terkesan lambat, SBY mempertanyakan seperti apakah posisi Ormas di dalam pemerintahan Joko Widodo?

“Sebenarnya negara memposisikan Ormas itu seperti apa?” ujar SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

SBY menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Ormas (Perppu) malah membangun opini bahwa Ormas telah mengganggu stabilitas negara. Padahal, seharusnya negara menjadikan Ormas sebagai mitra dalam membangun kesejahteraan rakyat. UUD 1945 pun menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat.

“Konstitusi UUD 1945 yang di dalamnya ada ketentuan berkaitan dengan hak, kebebasan warga negara termasuk kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pikiran baik lisan atau tulisan. Itulah rujukan yang kita pegang,” kata SBY.

Jika pemerintah betul-betul berpedoman pada konstitusi, lanjut SBY, maka Ormas akan menjadi mitra yang baik bagi negara.

“Ormas itu adalah komponen, mitra pemerintah, yang bermitra untuk menjalankan negara yang baik, damai dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat Indonesia,” terangnya.

Sebelumnya SBY menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat lalu (27/10) adalah untuk mendesak Perppu yang sudah menjadi UU Ormas itu untuk direvisi. Presiden Jokowi pun menyanggupi permintaan tersebut. (ald/rmo/fajar)

  • Bagikan