Kemenag Tolak Pernikahan Dua Wanita Sekaligus, Buku Nikah Ogah Diterbitkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Heboh mengenai rencana pemuda bernama Cindra menikahi dua wanita sekaligus, ditanggapi kementerian agama (kemenag).

Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin ini menolak praktik pernikahan ”2 in 1” seperti itu.

’’Untung buku nikahnya belum sempat keluar,’’ kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin di Jakarta kemarin (27/10).

Di dalam undangan yang beredar di masyarakat luas itu, pernikahan tersebut melibatkan Cindra sebagai mempelai laki-laki. Kemudian di pihak mempelai perempuan ada Indah Lestari dan Perawati.

Rencananya, akad nikah Cindra dengan Indah digelar lebih dahulu pada 6 November 2017. Kemudian disusul akad nikah Cindra dengan Perawati pada 8 November 2017.

Kejadian pernikahan langka dan menggemparkan publik itu rencananya bakal berlangsung di Desa Teluk Kijing, Kecamatan Sungai Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Informasinya, pernikahan Cindra dengan Indrah pada 6 November sudah masuk dalam pencatatan KUA setempat. Sedangkan pernikahan Cindra dengan Perawati belum sempat tercatat.

Amin menjelaskan, meskipun sudah ada yang tercatat, namun belum ada buku atau akta nikah yang diterbitkan Kemenag. Kalaupun sudah diterbitkan, Kemenag berhak mencabutnya.

’’Sebab tidak dibernarkan pernikahan seperti ini. Meskipun pada dasarnya poligami ada ketentuannya,’’ jelasnya.

Di dalam Undang-Undang No 1/1974, lanjut dia, ditegaskan pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.

Namun pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu orang. Dengan sejumlah syarat, yakni istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.

Lalu istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Amin mendapatkan kabar bahwa di daerah tersebut, pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya juga pernah ada kejadian serupa.

Tetapi tidak sampai heboh, karena undangannya tidak sampai tersebar di dunia maya. Pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus yang terjadi sebelumnya tidak adalam pencatatan Kemenag. Sehingga secara hukum pernikahan negara, pernikahan tersebut ilegal.

Terkait dengan pernikahan berdasar agama, Amin tidak bersedia berkomentar.

’’Kemenag itu lembaga pemerintah. Jadi mendukung pernikahan yang dilakukan melalui pencatatan negara,’’ jelasnya.

Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Syahrul A’dam mengatakan, masih banyak masyarakat yang membenturkan antara hukum agama dengan aturan perundang-undangan.

Khususnya terkait nikah. Sehingga banyak yang memilih nikah berdasar agama, tanpa melalui ketentuan hukum formal yang berlaku.

’’Sekat-sekat hukum agama dan hukum negara dalam konteks pernikahan, ini adalah keliru,’’ jelasnya.

Dia menegaskan, umat Islam sebaiknya menikah sesuai aturan negara. Sebab, undang-undang bisa dimaknai sebagai pengejawantahan aturan agama.

Buktinya, ketentuan undang-undangan perkawinan tidak menutup 100 persen kesempatan berpoligami, yang dalam Islam juga dibolehkan.

Terkait kasus pernikahan di Sumatera Selatan itu, Syahrul mengatakan memang kabarnya kerap terjadi. Namun umumnya dilakukan tanpa pencatatan agama.

Dosen 44 tahun itu menyakini, Kemenag tidak akan menerbitkan buku nikah poligami yang tidak mendapatkan rekomendasi pengadilan. Putusan boleh tidaknya seorang pria berpoligami adalah pengadilan. Bukan di Kemenag.

’’Selama ini saya belum dapat kabar ada pengadilan yang resmi mengeluarkan rekomendasi untuk boleh poligami,’’ jelasnya.

Sehingga bisa disimpulkan banyaknya pernikahan poligami, tidak tercatat dalam pencatatan nikah negara. Padahal, pencatatan resmi negara sangat penting untuk menjamin hak-hak kedua mempelai.

Menelusuri kabar-kabar sebelumnya, sejatinya pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus tidak hanya terjadi di daerah Sumatera Selatan.

Pada 2016 pernah beredar informasi pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus di daerah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Masih di tahun yang sama, juga beredar undangan pernikahan satu pria dengan dua perempuan sekaligus di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. (Fajar/jpnn)

Ketentuan Berpoligami di Indonesia

(Merujuk UU 1/1974 tentang Perkawinan)

1. Pasal 3 ayat 2 : Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan
2. Pasal 4 ayat 2 : Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu apabila:
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

Istri tidak dapat melahirkan keturunan

3. Pasal 5 ayat 1 : Syarat untuk mengajukan permohonan ke pengadilan adalah:
Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri

Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka

Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka

 

  • Bagikan