MK Kembali Tolak Gugatan Djan Faridz, PPP Rommy Ajak Rujuk
FAJAR.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan yang diajukan oleh Djan Faridz atas kepengurusan sah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Di situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, Djan Faridz mengajukan uji Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 33 UU Parpol dan Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada.
Menurut Djan Faridz, ketentuan pasal tersebut telah memberikan ruang bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Ketentuan tersebut mengakibatkan pengakuan atas sahnya pimpinan suatu partai politik yang telah menempuh upaya penyelesaian konflik internal melalui pengadilan tidak lagi semata-mata digantungkan kepada putusan pengadilan itu sendiri, namun digantungkan pada kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga Djan berpendapat hal demikian telah merugikan hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta hak untuk memperoleh perlindungan keadilan berdasarkan putusan pengadilan.
Terkait dalil tersebut, dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Anwar Usman, menjelaskan soal kedudukan hukum sebagai perseorangan warga negara Indonesia.
Menurut Mahkamah, lanjut Hakim Anwar, selain Djan selaku pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia, dalam permohonannya Djan menguraikan pula posisinya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon (Djan) sebagai perseorangan warga negara Indonesia terkait erat dan bahkan tidak dapat dilepaskan dari dalil Pemohon sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya konflik kepengurusan partai politik,” jelas Hakim Anwar.
Hakim Anwar pun menerangkan terhadap pengujian konstitusionalitas ketentuan mengenai sengketa internal kepengurusan partai politik telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XIV/2016 bertanggal 25 Januari 2017.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada dan Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 33 UU Parpol yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon,” tukas Hakim Amwar.
Menanggapi itu, Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy (Rommy), Ahmad Baidowi, mengaku menyambut baik atas putusan Nomor 24/PUU-XV/2017 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat itu.
“Kami bersyukur atas ditolaknya gugatan tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2017).
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, putusan MK tersebut menandakan bahwa PPP hasil muktamar Pondokgede makin kuat.
“Apalagi MK empat kali menolak gugatan DF (Djan Faridz),” tegasnya.
Awiek kemudian mengajak semua kader partai berlambang Kakbah itu untuk kembali bersatu padu untuk memenangkan Pemilu tahun 2019 nanti.
“Kami mengajak saudara-saudara yang disebelah untuk bergabung kembali dan bersatu menghadapi Pemilu 2019, sebagaimana kita sudah diterima pendaftarannya oleh KPU. Karena kami memegang SK Menkumham. Dan SK Menkumham berdasarkan fakta politik-hukum,” ajaknya. (sam/rmo/fajar)