Aliran Melarang Hormat Bendera, DPR: Bukan Paham Baru
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, aliran yang melarang seseorang hormat pada bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bukan hal baru.
Menurut Sodik, hal yang sama juga terjadi di beberapa sekolah pada 1980-an silam.
“Paham tersebut bukan paham baru,” kata Sodik kepada JPNN, Jumat (26/10).
Menurut dia, tindakan tersebut tidak harus selalu diartikan anti-nasionalisme dan anti-Pancasila.
Sebab, sambung Sodik, hal itu adalah paham akidah bahwa penghormatan dilakukan kepada Allah.
“Tidak makhluk mati seperti bendera,” jelas Sodik.
Dia menambahkan, ada aliran yang melarang seseorang menyanyikan lagu Padamu Negeri.
“Yang isinya ‘padamu negeri aku berjanji, aku berbakti, aku mengabdi, bagimu negeri jiwa raga kami’ dianggap melanggar akidah atau keyakinan,” kata Sodik.
Seperti diberitakan, lima murid sekolah dasar (SD) di Tarakan, Kalimantan Utara, tidak diizinkan orang tua mereka hormat pada bendera Merah Putih saat upacara.
Selain itu, kelima murid SD tersebut juga dilarang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat upacara berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Tarakan, kelima siswa tersebut bersekolah di SDN daerah Juata dan Kelurahan Sebengkok.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan Ilham Noor mengatakan, hal itu terjadi karena kepercayaan orang tua lima murid SD tersebut. (Fajar/jpnn)