Makin Kuat, TNI, Polri dan Kejagung Dukung Perppu Ormas
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polemik terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kian seksi usai dukungan dan penolakan terus mengalir.
Terbaru, tiga institusi hukum di Indonesia, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia(Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak mendukung Perppu Ormas.
Dukungan ketiga lembaga itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/10). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali membahas agenda tentang Perppu Ormas.
Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Wijanarko mengatakan setelah mengikuti perkembangan pemerintah mengeluarkan Perppu ini, maka pada prinsipnya tentara sangat mendukung kebijakan politik negara tersebut. Karena itu, anak buah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo itu mempertegas lagi sikap institusi TNI untuk mendukung Perppu Ormas.
“Kami mempertegas mendukung Perppu Nomor 2 tahun 2017 menjadi undang-undang,” tegas Dodik.
Dukungan yang sama disampaikan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Raza Erizman. Menurutnya, Perppu itu bukan menghalangi kebebasan berorganisasi. Menurut dia, ada pihak yang mengapresiasi pemerintah telah mengeluarkan Perppu. Sebab, pemerintah dirasakan hadir dalam rangka memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
Perppu ini diundangkan dengan maksud melakukan penguatan terhadap Pancasila dan UUD 1945. “Kami siap dukung pemerintah,” tegasnya.
Anak buah Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu mengatakan, perppu menjadi langkah awal untuk merespons ajaran radikalisme yang telah berkembang. “Dengan Perppu ini diharapkan tidak terjadi fanatisme dan ungkapan kebencian yang mengganggu masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan ada ormas pergerakannya bisa mengganggu Pancasila. “Karena itu tidak ada kata lain memang penerbitan perppu ini keniscayaaan untuk menjaga kesatuan bangsa ini,” ujar Adi. (Fajar/jpnn)