Vaksin Rubella Belum Bersertifikat Halal, DPR Salahkan Pemerintah
FAJAR.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati yang membidangi kesehatan menilai polemik tentang vaksin meases rubella (MR) sebagai akibat kesalahan pemerintah. Sebab, MR yang belum memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata sudah digunakan untuk program imunisasi pemerintah.
Menurut Okky, pernyataan MUI soal belum adanya pengajuan sertifikasi halal tentang vaksin MR jelas mengejutkan. Sebab, harusnya ada sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum vaksin itu digunakan di Indonesia.
“Semestinya sejak awal pemerintah mengajukan sertifikasi halal terhadap vaksin rubella sebelum disebarluaskan ke masyarakat. Begitu juga MUI, semestinya sejak awal melakukan langkah aktif atas belum tersertifikasi vaksin tersebut,” katanya di Jakarta, Minggu (15/10).
Mantan peragawati yang kini menjadi sekretaris Dewan Pakar DPP PPP itu menyebut penggunaan vaksin MR yang belum memperoleh label halal dari MUI juga melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Sebab, umat Islam berhak memperoleh produk halala.
Dalam Islam, sambung Okky, kehalalan suatu produk merupakan hal yang substansial dan elementer. “Keyakinan keagamaan (muslim, red) tidak terlindungi dengan belum adanya sertifikasi halal atas vaksin rubella ini,” tegas mantan peragawati itu.
Di sisi lain, Okky juga menuding Kementerian Kesehatan sebagai leading sector dalam urusan imunisasi telah abai dalam memastikan kehalalan vaksin rubella. Padahal, kini sudah ada Undang-undang Jaminan Produk Halal.
“Ke depan, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan kehalalan vaksin imunisasi kepada masyarakat. Ini semata-mata untuk melindungi hak konstitusional warga,” pinta perempuan berhijab ini. (fat/jpnn)