KPK Tetapkan Kuda Pemberian Warga NTT ke Jokowi Sebagai Milik Negara
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua ekor kuda jenis Sandalwood, pemberian warga Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Presiden Joko Widodo sebagai milik negara. Nantinya, kuda senilai Rp. 70 juta itu akan dipelihara oleh Negara.
“Sudah milik negara dan direkomendasikan dirawat oleh negara,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Rabu (12/10).
Diketahui, Jokowi melaporkan pemberian kuda asal NTT itu pada 22 Agustus 2017 lalu. Jokowi mendapat hadiah kuda selepas menghadiri acara Festival Sandalwood, pertengahan Juli 2017. Dua kuda jantan itu langsung diantarkan ke Istana Bogor, Jawa Barat.
Selain Jokowi, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto juga telah melaporkan pemberian dua kuda jenis Sandalwood kepada KPK. Menurut Giri, laporan pemberian kuda yang masuk kategori gratifikasi tersebut patut diapresiasi.
“Kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian KSAU,” ujar Giri.
Giri menambahkan, sampai dengan September 2017, total gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara mencapai sekitar Rp 113,4 miliar. Gratifikasi itu berupa jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, barang elektronik, tiket perjalanan, hingga voucher.
“Pelaporan ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak dan melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri dan (anggota) TNI, Polri, BUMN, BUMD, termasuk di dalammya,” pungkasnya. (Fajar/JPC)