Jawaban Kapolri Ketika Diminta DPR Panggil Paksa Pimpinan KPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sampai saat ini, Pansus Angket DPR kepada KPK belum mampu menghadirkan para pimpinan lembaga antirasuah. Pansus Angket bermaksud ingin mengkonfirmasikan langsung tentang apa saja temuan yang didapat.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku akan menggelar rapat internal terkait permintaan Pansus Angket yang meminta Polri memanggil paksa terhadap pimpinan KPK tersebut.
“Akan membicarakan dI internal dahulu termasuk mengundang ahli hukum tata negara, pidana, nantinya akan disikapi oleh Polri,” ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Menurut Tito Karnavian, rapat internal dan mendegarkan masukan dari ahli itu dilakukan untuk mengetahui proses pemanggilan paksa pimpinan KPK tidak melanggar aturan apapun. Sebab pihaknya tidak ingin apabila melakukan pemanggilan paksa malah muncul polemik di belakangnya.
“Jangan sampai dalam melaksanakan ini (pemanggilan paksa) justru malah disalahkan banyak pihak,” kata Tito Karnavian.
Apalagi menurut Tito Karnavian di dalam KUHAP tidak disebutkan bahwa DPR bisa melakukan atau memerintahkan pemanggilan paksa terhadap seseorang.
“Nah ini menimbulkan keragu-raguan dari kepolisian, karena selama ini tidak mengenal pemanggilan paksa,” ungkap Tito Karnavian.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengeluhkan apa yang disampaikan oleh Tito Karnavian, untuk membantu DPR dalam melakukan pemanggilan paksa.
Menurut Bambang Soesatyo, pihaknya tidak mungkin meminta bantuan pengamanan dalam atau Pamdal DPR untuk memanggil paksa pimpinan KPK. Oleh sebab itu DPR meminta bantuan Polri.
“Kalau kita bisa memerintahkan Pamdal, kita enggak minta tolong Polri,” tegas Bambang Soesatyo. (Fajar/JPC)