BNNP Jateng Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Jaringan Surakarta

RAKYATJATENG, SEMARANG – Untuk ke sekian kalinya, peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik penjara terungkap lagi. Kali ini tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng kembali membongkar jaringan sindikat pengedar narkoba di wilayah Kota Surakarta.

Dari operasi tersebut, tim BNNP Jateng berhasil menangkap tiga tersangka yang diidentifisikan berinisial DAN, ENT dan Sutrisno alisa Babe alias Kokoh.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (4/10), sekitar pukul 17.00 dimana tim BNNP menerima informasi adanya seorang kurir yang akan melakukan pengambilan diduga narkotika jenis sabu dan rencananya akan di bawa ke Surakarta menggunakan bus.

Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan pemetaan, penyelidikan dan mengidentifikasi tempat-tempat yang akan digunakan untuk melakukan transaksi. Dan pada Jumat pagi, petugas akhirnya mendapati seorang wanita yang diidentifikasi DAN mencurigakan turun dari bus jurusan Jakarta-Solo, di depan RS Panti Waluyo Surakarta.

“Kita ikuti, dan ternyata wanita itu menuju tempat kos di Jalan Kahuripan Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjasari. Setelah sampai di depan kos, tim BNNP lakukan penangkapan dan dari tas wanita tersebut ditemukan barang bukti diduga berupa narkotika jenis sabu seberat 100 gram,” katanya, Selasa (10/10).

Dari keterangan wanita cantik berinisial DAN (19) warga Jebres Surakarta itu, bahwa dirinya diperintah oleh temannya berinisial ENT (18) untuk mengambil sabu di Jakarta.

“Beberkal informasi itu, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap ENT di tempat kosnya yang beralamat di Jalan Srigunting V, Mahanah Surakarta. Dari penggeledahan dikamar tersangka ENT, petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 30 gram dan dua timbangan elektrik, yang disimpan di dalam lemari,” ujarnya.

Kemudian tim BNNP Jateng melakukan pengembangan dengan melakukan introgasi terhadap ENT. Dalam pemerikasaan, ENT mengaku diperintah oleh narapidana LP Kedungpane bernama Sutrisno alias Babe alias Kokoh.

Selanjutnya Kepala BNNP melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan Ka Lapas Kedungpane untuk mengamankan Sutrisno alias Babe alias Kokoh guna kepentingan penyidikan.

“Dari tangan tersangka, Tim BNNP mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga handphone yang dipergunakan tersangka Babe alias Kokoh untuk berkomunikasi dengan tersangka ENT,” imbuhnya.

Tersangka Sutrisno alisa Babe alias Kokoh merupakan, narapidana kasus yang sama, dan sudah terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali dengan masa hukuman 31 tahun.

Kasus pertama ditangani Polda Jateng (vonis 6 tahun), di tahun 2014 ditangani BNNP Jateng dengan BB sabu 300 gram (vonis 8 tahun) dan terakhir pada Januari 2017 ditangani BNNP Jateng dengan BB sabu 1kg (vonis 17 tahun).

“Para tersangka dan BB diamankan di kantor BNNP Jateng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tandasnya. (Sen)