BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 3,4 M

RAKYATJATENG, SEMARANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memusnahkan ribuan obat ilegal di Hari Aksi Nasional Pemberantasan Obat ilegal dan penyalahgunaan obat, Rabu (4/10).
Ribuan obat ilegal tersebut merupakan hasil temuan BPOM dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, yang terdiri dari obat kuat, obat tradisonal mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan kosmetik.
Kepala BPOM Semarang Endang Pudjiwati mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari 1.359 kemasan obat kuat, 47.791 sachet obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan 72.078 bungkus kosmetik tanpa ijin edar.
"Hari ini akan kami melaksanakan pemusnahan secara simbolis dan temuan sejak tahun 2016 hingga 2017. Perkiraan nilai ekonomis mencapai Rp 3.439.690.600," katanya di kantor BPOM Semarang, Jalan Sukun.
Seluruh obat ilegal itu, lanjut dia, diamankan dari 11 orang tersangka yang berasal dari sejumlah wilayah di Jateng antara lain Semarang, Cilacap, Brebes, Pati, Sukoharjo.
"Produksi ada di daerah-daerah itu dan peredaran kan bisa keluar wilayah. Ada 11 orang yang ditetapkan tersangka dan dalam proses hukum. Mereka memiliki peran berbeda, ada yang berperan sebagai produsen dan juga ada juga pengedar," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo menambahkan, penggunaan obat-obatan ilegal memiliki efek jangka panjang, sehingga masyarakat yang pernah menggunakan tidak merasakan efek samping setelah mengkonsumsi.
"Karena ini jangka panjang, maka tidak dirasakan sekarang, tapi nanti tahu-tahu kena penyakit tertentu seperti gagal ginjal dan lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jateng AKBP Haryo Sugiharto mengaku, beberapa waktu lalu Direskrimsus Polda Jateng juga telah berhasil mengamankan satu orang produsen obat kuat.
"Kami bersinergi dengan BPOM untuk melakukan langkah-langkah pengawasan, pencegahan dan penindakan pelaku peredaran obat-obatan ilegal," katanya. (Sen)