Inggris Usul Penjara 15 Tahun bagi Penonton Video Terorisme Online
FAJAR.CO.ID - Aturan hukum tersebut kabarnya diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Inggris, Amber Rudd, sebagai langkah untuk memperketat upaya melawan terorisme.
Dalam usulannya, Rudd menyebut bahwa orang yang menonton propaganda teroris secara online bisa menghadapi ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.
Rudd diperkirakan akan mengatakan ini di hadapan konferensi Partai Konservatif Inggris bahwa mereka yang diketahui bersalah karena melihat materi ekstrimis seperti instruksi pembuatan bom, atau propaganda lainnya bisa terancam dibui.
Aturan itu akan memperpanjang aturan hukum yang sudah ada saat ini, seperti melarang untuk mengunduh dan menyimpan konten di PC untuk berulang kali menontonnya di situs seperti YouTube.
“Perubahan akan memungkinkan polisi dan petugas keamanan untuk mengikuti pola penggunaan internet modern dan melakukan intervensi lebih awal dalam penyelidikan mengingat kecepatan radikalisasi online sedang berlangsung,” sambung Rudd seperti dimuat Russia Today.
Pembelaan “alasan yang masuk akal” masih tersedia bagi akademisi, jurnalis, atau orang lain yang mungkin memiliki alasan yang sah untuk melihat materi semacam itu.
Langkah tersebut dilakukan saat Rudd meningkatkan tekanannya kepada raksasa internet seperti Google dan Facebook untuk berbuat lebih banyak dalam mengatasi momok ekstremisme online.
Pada hari Senin dia mengkritik perusahaan seperti WhatsApp untuk mengembangkan perangkat lunak terenkripsi yang telah menahan pihak berwenang untuk menyelidiki aktivitas yang mencurigakan. (mel/rmol/fajar)