PKS Tegaskan PKI Tak Boleh Hidup di NKRI
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jazuli Juwaini mengatakan, partai komunis dalam bentuk apa pun tidak boleh hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, sampai saat ini TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran dan Pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI) masih berlaku.
Jazuli menyatakan itu ketika bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon menerima delegasi Aksi 299 yang menyuarakan penolakan atas kebangkitan PKI dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/9). “Kami menolak PKI,” kata Jazuli.
Menurutnya, Fraksi PKS akan memerintahkan anggota-anggotanya di Komisi II DPR untuk menggalang lobi guna menolak Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Sebab, perppu pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan.
Jazuli menegaskan, jika ada ormas yang melanggar aturan semestinya diproses hukum. “Semuanya harus menggunakan pendekatan hukum,” ujar legislator PKS yang akrab disapa dengan panggilan Ustaz Jazuli itu.
Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Daeng Muhammad mengatakan, partainya juga seiring sejalan dengan Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKS yang menolak Perppu Ormas dan kebangkitan PKI. Menurutnya, pemerintah terlalu gampang menerbitkan perppu.
“Saya sampaikan dengan tegas, saya yakin Fraksi PAN akan sejalan dengan Gerindra, Demokrat dan PKS untuk dua hal menolak dengan cara apa pun kebangkitan PKI. Kemudian, jangan bikin Perppu seperti kacang goreng,” katanya. (Fajar/jpnn)