Nikahsirri.com Motif Perdagangan Orang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Kuswiyanto menilai nikahsirri.com hanya modus untuk praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dia menjelaskan, di dalam undang-undang tidak ada istilah nikah siri. Karena itu, segala macam bentuk nikah siri tidak diperbolehkan.

Kuswiyanto mengatakan, belakangan ini memang tengah marak kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi seks. Karena itu, dia mempertanyakan tiba-tiba muncul situs nikahsirri.com yang ternyata kliennya banyak anak muda, bahkan ada yang di bawah 18 tahun.

“Melihat yang ditampilkan ini saya lihat lebih kepada konteks perdagangan orang. Karena dia bisa milih siapa saja dengan membayar sekian. Ini kan motif perdagangan orang,” kata Kuswiyanto di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/9).

Dia menjelaskan, kalau sebuah pernikahan itu ada ijab kabul, saksi, mahar dan sebagainya. Berbeda dengan yang ada di nikahsirri.com yang jelas-jelas ada penawaran yang diberikan.

Kuswiyanto khawatir kalau ini tidak segera diawasi, maka akan terjadilah eksploitasi sehingga menambah panjang daftar rentetan kasus kekerasan seksual termasuk kepada anak-anak.

“Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada pelaku-pelaku lainnya karena dunia maya sudah menjadi kebutuhan,” kata legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Karena itu, Kuswiyanto minta polisi menyelidiki lebih dalam pelaku yang sudah diamankan itu. Polisi harus mendalami apakah pelaku ini sendirian, atau punya organisasi.

“Kemudian jaringannya sudah sejauh mana,” tandasnya. (Fajar/jpnn)

 

  • Bagikan