Kerja Pansus KPK sudah di Luar Kewenangan DPR
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengajar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Liona Nanang Supriatna menilai langkah DPR melakukan penyelidikan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pansus Angket sesungguhnya tidak berrdasar. DPR telah bertindak di luar kewenangan.
Hal itu disampaikan Liona Nanang saat berbicara dalam diskusi bertajuk “DPR vs KPK” di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Jalan Cikini II, Jakarta Pusat, Jumat (22/9).
Pembicara lain dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) adalah Presidium ISKA dan Konsultan Komunikasi Publik, AM Putut Prabantoro; Presidium ISKA dan Pengacara, Daniel Tonapa; Sekjen ISKA dan Advokat Konstitusi, Agustinus Benny Sabdo serta Ketua Departemen Hukum dan Perundang-Undangan ISKA, Leo Famli selaku moderator.
Liona menganggap pembentukan Pansus Angket KPK sebagai bentuk intervensi hukum yang dilakukan DPR, bahkan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang DPR.
“Langkah DPR membentuk Pansus itu cacat hukum. Itu menunjukkan telah terjadi kebuntuan berpikir,” tegas Liona.
Sementara itu, Benny Sabdo berharap keberdaan Pansus Angket KPK harus berorientasi pada evaluasi dan perbaikan kerja-kerja lembaga anti rasuah itu.
“Jika DPR berpikir untuk membekukan KPK maka boleh dikatakan misi DPR gagal,” ujar Benny.
Sedangkan AM Putut Prabantoro mengajak semua tokoh agama untuk ikut terlibat dalam memperbaiki bangsa ini agar terhindar dari praktik korupsi.“Dari aspek moral, semua agama harus melawan korupsi,” tegas Putut.(fri/jpnn)