BNNP Jateng Musnahkan 300 Gram Sabu Asal Jaringan Semarang-Sragen
RAKYATJATENG, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng kembali memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan Narkotika yang telah mereka ungkap. Barang bukti itu hasil pengungkapan kasus narkotika pada Minggu 27 Agustus 2017 di Semarang.
Sebelum dimusnahkan, masing-masing sampel dari tiap barang bukti terlebih dulu diteliti oleh petugas laboratorium forensik untuk mengecek keaslian barang itu.
Setelah dinyatakan positif, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air, solar, deterjen dan kemudian diaduk. Setelah larut, selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air di salah satu toilet kantor BNNP Jateng.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan seberat 300 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Pemusnahan ini guna menjalankan mandat pasal 83 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan Negeri Semarang,” kata Tri Agus Heru Prasetyo di kantor BNNP Jateng, Jalan Raya Madukoro Semarang, Jumat (15/9).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan seberat 25 gram jenis sabu tersebut, lanjut dia, disita dari tersangka AY yang ditangkap di halte seberang Rumah Sakit Islam Sultan Agung Jalan Raya Kaligawe Semarang.
"Tersangka ditangkap saat akan mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya diletakkan oleh tersangka lain berinisial MF," katanya.
Sementara itu, di tempat dan hari yang sama, petugas juga menangkap MF. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu di rumah tersangka MF yang beralamat di Jalan Bedas Utara Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara.
"Menurut pengakuan MF barang bukti tersebut awalnya berjumlah 300 gram, akan tetapi sudah dikurangi 25 gram yang rencananya akan diberikan kepada tersangka AY, sehingga saat digeledah rumahnya barang bukti sabu hanya tersisa 275 gram," jelasnya.
Selanjutnya, BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng menangkap tersangka bernama Sigit Laksono (25) warga Dukuhseti Kabupaten Pati yang merupakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Sragen.
"Sigit Laksono merupakan orang yang menyuruh tersangka Awi untuk mengambil sabu seberat 25 gram yang nantinya akan diedarkan di wilayah Pati-Sragen. Sementara untuk para tersangka saat ini ditahan di BNNP Jateng untuk melengkapi berkas perkara selama proses penyidikan,” katanya. (Sen)