Ini Daftar Pelanggaran Rumah Sakit Soal Kematian Bayi Debora

FAJAR.CO.ID - Hasil ivestigasi atas kasus kematian bayi Tiara Debora telah dilaporkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Komisi IX DPR RI, kemarin (13/9/2017). Ada beberapa fakta yang menunjukkan maladministrasi pihak Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres. Di antaranya, pasien akan membayar biaya perawatan, sementara pihak RS sudah tahu sejak awal bahwa pasien adalah peserta BPJS Kesehatan. Dalam kondisi itu pula, keluarga pasien dimintai uang muka saat akan dilakukan perawatan lanjutan di Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Ketika pasien membayar dalam kondisi sebagai peserta BPJS, pihak RS menerima uang tersebut. Meski demikian, didapati pula fakta bahwa pasien sudah menjalani perawatan sejak datang di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pihak RS juga menawarkan ambulans namun ditolak oleh keluarga pasien. Menkes, Nila F. Moeloek, menjelaskan bahwa tim menyimpulkan ada kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan pihak RS. Kebijakan internal RS dinilai belum berjalan dengan baik. ’’Dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan,’’ terangnya. Kebijakan RS belum diketahui secara utuh oleh petugas di bagian informasi. Meski demikian, pihak RS dianggap sudah memberikan layanan medik kepada Debora. Hanya, tetap akan ada audit medik untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ada. Berdasar hal itu, Nila meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberi sanksi. “Sanksinya berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik,” lanjutnya. Nanti Dinkes Provinsi DKI akan mengkoordinir audit medik tersebut. (byu/oki) Hasil Investigasi Kemenkes Fakta Pelanggaran:
  1. RS tahu status pasien peserta BPJS sejak awal berkomunikasi di front desk
  2. RS sudah tahu pasien tidak transferable
  3. RS minta uang muka saat akan melakukan perawatan lanjut.
  4. RS menerima biaya perawatan padahal tahu pasien merupakan peserta BPJS
  5. Saat kejadian, RS punya fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kesimpulan:
  1. Layanan medik sudah diberikan RS. Untuk penilaian kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik
  2. Terdapat kesalahan pelayanan administrasi dan keuangan yang diberikan RS terhadap status pasien.
  3. Pasien tetap membayar biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima
  4. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik. Adanya kebijakan uang muka tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Kebijakan RS belum secara utuh diketahui petugas yang berada di layanan informasi
 

Exit mobile version