Kejagung Sebut OTT KPK Seperti Penculikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka borok cara kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan pihak kejagung saat rapat kerja dengan Komisi III DPR. Bentuk cacatnya kerja KPK yakni melakukna operasi tangkap tangan (OTT) seperti penculikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Soegeng, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan. Kedua dihadirkan dalam rapat kerja tersebut. Personel Korps Adhyaksa itu pernah ditangkap tangan oleh KPK pada Agustus 2017 lalu.
OTT tersebut terkait dugaan penyelewengan alokasi dana desa 2015-2016 di Pamekasan, Jawa Timur. Namun dalam pemeriksaan tersebut dua jaksa itu dibebaskan oleh KPK.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, dua jaksa tersebut saat memberikan keterangan di rapat kerja mengaku, haknya dirampas saat terkena OTT. Akibatnya, lembaga tempat dia bekerja, Kejagung, menjadi tercoreng.
“Menurut mereka ikut tercoreng, hak-hak peraga dia langsung hancur, mereka merasa itu bukan OTT tapi penculikan dan perampasan karena HP-nya diambil walaupun hanya diminta secara halus,” ujar Bambang di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).
Oleh sebab itu ke depan dalam melakukan OTT, lembaga antirasuah ini harus berhati-hati. Artinya harus memiliki bukti yang cukup. Sehingga kejadian dua jaksa yang dibebaskan tersebut tidak terulang lagi. “Harus dievaluasi kembali jangan menjadi penzaliman terhadap orang lain,” katanya.
Komisi III DPR, sambung Politikus Partai Golkar itu, sangat mendukung penuh OTT yang dilakukan oleh KPK. Namun tidak dilakukan secara sembarangan.
Apabila ada orang di KPK yang tertangkap oleh lembaga lain, namun rupanya tidak tidak terbukti pasti akan sangat marah. “Kalau terjadi pada diri KPK pasti akan melakukan protes dan akan melakukan hal yang sama seperti dengan jaksa-jaksa itu,” pungkasnya.
Diketahui pada kasus dugaan penyelengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya. (Fajar/JPC)