Jokowi Harus Atasi Krisis Rohingya Sesuai Amanat Pembukaan UUD 1945
FAJAR.CO.ID - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo diminta tidak tinggal diam menyikapi eskalasi kekerasan kemanusiaan di negara bagian Rakhine, Myanmar.
Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Nasionalis Institute, Andy William Sinaga dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (1/9/2017).
“Saya menyesalkan lambatnya gerakan politik internasional Presiden Jokowi atas pembantaian etnis di Rohingya tersebut,” tegas Andy.
Dia mengingatkan bahwa dalam mukadimah (pembukaan) UUD 1945, pemerintah harus ikut melaksanakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sementara yang terjadi, kata Andy, kemerdekaan atas bangsa Rohingya dalam menjalankan agamanya telah diberangus oleh Pemerintah Myanmar.
“Pemerintah RI bisa meminta Sekretariat ASEAN yang berada di Jakarta untuk melakukan pertemuan darurat untuk membahas Rohingya,” tambahnya.
Bila perlu, Presiden Jokowi segera menelepon pemimpin partai berkuasa Aung San Suu Kyi untuk mendesak agar kekerasan atas nama pembantaian etnis Rohingya segera dihentikan dan pelaku kekerasan dapat segera dihukum.
“Jika tidak, Presiden Jokowi juga bisa membawanya ke peradilan internasional di Den Haag, Belanda,” lanjut Andy.
Terakhir, Presiden Jokowi diminta segera memerintahkan Menlu RI Retno Marsudi untuk menemui panitia nobel perdamaian yang berkedudukan di Norwegia untuk mencabut gelar penerima Nobel Perdamaian 2012 yang lalu yang disematkan kepada Aung San Suu Kyi. (rus/rmol/fajar)