Kapolri Didesak Sanksi Tegas Kapolres Waykanan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian didesak segera memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada anak buahnya yang bertindak kelewat batas dengan melecehkan pekerja pers dan media.

Jurubicara Paguyuban Persahabatan Jurnalis Indonesia (PPJI), Jhon Roy P Siregar, menyampaikan, pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Waykanan, Bandar Lampung, AKBP Budi Asrul Kurniawan, terhadap wartawan Radar Lampung (Jawa Pos Grup) tidak boleh didiamkan begitu saja.

“Sudah terlalu sering oknum aparat Kepolisian diberbagai daerah melakukan pelecehan terhadap pekerjaan wartawan, bukan hanya pelecehan, tindak kekerasan juga dialami para jurnalis. Sedangkan kepada jurnalis saja pun mereka melakukan pelecehan dan kekerasan, bagaimana pula dengan masyarakat biasa, para petani, buruh, nelayan dan masyarakat kecil lainnya? Ini tidak boleh didiamkan. Pak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian harus menindak tegas dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum aparatnya yang begitu,” tutur Jhon Roy P Siregar di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Pria yang berprofesi sebagai wartawan nasional di Jakarta itu pun mengatakan, selain harus melakukan permintaan maaf, Kapolres Waykanan itu juga harus diproses Propam Mabes Polri. Dia mengingatkan, selama ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian selalu membangun kampanye untuk melakukan reformasi di tubuh korps Bhayangkara itu, terutama terhadap personil kepolisian yang tidak bermutu.

“Ini sama saja dia (Kapolres Waykanan) meludahi wajah pimpinannya sendiri yaitu wajah Pak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Harus bertindak tegas dong. Jangan seenaknya bertindak sesuka hati mentang-mentang pakai dinas polisi. Lihat tuh banyak proses hukum yang mandeg di tangan polisi. Itu akibat kinerja oknum polisi yang tidak beres kok,” tutur Jhon.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Media, Informatika dan Grafika Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP FMIG) itu pun berharap, kejadian seperti itu tidak terulang lagi kepada wartawan, atau kepada pihak manapun di Republik Indonesia.

“Polisi itu aparatur penegak hukum, harusnya pro rakyatnya, dan melindungi masyarakatnya. Sesalah apapun warga, jangan malah dilecehkan seenaknya. Harus diusut tuh Kapolres,” tutur Jhon.

Sebelumnya, Kapolres Waykanan AKBP Budi Asrul Kurniawan beraksi kelewat batas terhadap wartawan. Ketika jurnalis hendak mengabadikan sebuah cekcok yang nyaris berujung chaos, dia malah melarang sang pewarta untuk mengabadikan peristiwa tersebut.

Perwira menengah itu malah menghina profesi wartawan dan mendiskreditkan media cetak di Lampung. Di hadapan dua wartawan, Budi menyamakan profesi jurnalis dengan kotoran hewan.

Bukan itu saja, dia juga menyatakan koran di Lampung tidak ada yang membaca. Penghinaan tersebut dia lontarkan saat penertiban massa pro dan kontra batu bara yang hampir terlibat chaos di Kampung Negeribaru, Blambangan Umpu, Waykanan, sekitar pukul 02.30 WIB pada Minggu (27/8/2017).

Berdasar informasi yang dihimpun, hampir terjadi chaos antara massa yang pro dan kontra angkutan batu bara di Kampung Negeribaru. Saat itulah Kapolres Waykanan dan anggotanya datang untuk menenangkan situasi. Pada saat bersamaan, dua wartawan elektronik bermaksud mengabadikan peristiwa tersebut dengan kamera dan perekam mereka.

Melihat hal itu, Budi langsung melarang awak media melaksanakan tugasnya meliput peristiwa tersebut. Dia beralasan trauma dengan kejadian di Tulungbuyut, Gununglabuhan. Sebab, rekamannya yang berbicara di depan khalayak kala itu diunggah ke media sosial sehingga mendapatkan beragam tanggapan dari netizen.

Di dalam rekaman dan media sosial yang beredar, AKBP Budi Asrul Kurniawan berkata saat ini orang lebih suka menonton televisi. “Sekarang orang nonton HBO, bokep. Ngapain nonton berita,” ujar Budi. Bahkan menantang wartawan lainnya untuk menantangnya. Dia siap diserang.

Secara terpisah, saat dimintai konfirmasi oleh Radar Lampung (Jawa Pos Group), Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung Jefri Ardi dengan tegas meminta Kapolres Waykanan segera meminta maaf secara terbuka kepada dua jurnalis tersebut. IJTI Lampung mengancam membawa masalah itu kepada Kapolda Lampung atau Kapolri jika Budi Asrul Kuniawan tidak menanggapinya.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadivpropam Mabes Polri), Brigjen Martuani Siregar Sormin mengatakan bahwa pihaknya akan segera memroses Kapolres Waykanan, Bandar Lampung, AKBP Budi Asrul Kurniawan atas pelecehan yang dilakukannya terhadap wartawan.

“Kami akan periksa yang bersangkutan untuk pelanggaran kode etiknya, yaitu ucapan yang tidak pantas. Kita akan segera periksa yang bersangkutan mengenai ucapannya di depan publik yang terkesan melecehkan profesi, dan tidak patut terhadap rekan-rekan media,” tutur Brigjen Pol Martuani Siregar Sormin, ketika dikonfirmasi.

Brigjen Pol Martuani Siregar Sormin juga berjanji akan melakukan proses secepatnya. “Ya kita baru dapat beritanya dan segera diproses,” ujarnya.

Beberapa jam berikutnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadivpropam Mabes Polri), Brigjen Martuani Siregar Sormin menyampaikan, bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kapolres Way Kanan Polda Lampung AKBP Budi Asrul Kurniawan telah memberikan statment yang dianggap telah menghina wartawan dan koran Lampung dengan bahasa wartawan satu jelek semua jelek, koran lampung kelas cacingan, sekarang orang ga baca koran….bangun tidur baca whatsaap.

“Tindak lanjut yang dilakukan, pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 10.00 Wib, Kapolres Way Kanan telah datang ke kantor Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) di Way Kanan dengan tujuan untuk klarifikasi dan penyampaian permohonan maaf,” tutur Birgjen Pol Martuani.

Dia menyampaikan, pertemuan itu juga dihadiri oleh 2 (dua) orang wartawan yang pada saat kejadian ada di lokasi, yaitu Dedy Tornado (Wartawan Radar TV) dan Dian Firasta (Wartawan Online Tabikpun.com).

“Kapolres atas nama pribadi dan institusi memohon maaf atas pernyataan yang telah disampaikan dan siap menerima kalau seandainya akan ada tuntutan hukum kepada Kapolres Way Kanan,” ujarnya.

Setelah pertemuan tersebut, lanjut Martuani, semua pihak saling memaafkan dan akan menjadi pelajaran untuk kerjasama selanjutnya dan pihak wartawan menerima permohonan maaf Kapolres Way Kanan.

“Terhadap Kapolres Way Kanan telah dilakukan oleh Kabid Propam Polda Lampung, pemanggilan terkait dengan permasalahan tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran disiplin dan atau kode etik akan dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Martuani, Kapolda Lampung telah melaksanakan press release kepada para jurnalis dan masyarakat untuk memohon maaf terkait permasalahan tersebut. (sam/rmol/fajar)

 

  • Bagikan