Fahri Hamzah: KPK Seperti Negara di Dalam Negara
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamza menilai langka Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) umpama negara dalm negara. Pernyataan Fahri ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) beberapa hari kemarin.
“Baru saja ada OTT kembali. Seorang pejabat tinggi setingkat Dirjen ditangkap karena menerima uang 20 Miliar katanya. Katakanlah itu benar dan dapat dibuktikan akhirnya. Tetapi pertanyaannya adalah bagaimana hukum ditegakkan. Hukum bukan soal hasil tapi soal cara. Penegakan hukum dengan cara yang salah tetap salah. Perang pun ada aturan main. Apalagi penegakan Hukum, SOP itu Ilegal dan Tak ada.” Kata Fahri dalam Rilisnya. Kamis (25/8).
Fahri menilai, ada kemungkinan operasi secara gelap yang dilakukan KPK itu dilakoni untuk kepentingan pihak lain untuk menghancurkan nama dan reputasi lembaga negara.
“Maka saya ingatkan Presiden, waspadalah Pak karena KPK dioperasikan seperti negara dalam negara. Ada kemungkinan mulai banyak pejabat yang disadap secara sepihak lalu diperas.” Imbuhnya.
Dikatakan, sejak keputusan MK atas Judicial Review UU ITE (UU No.11/2008) membatalkan pasal 31 (D), MK mengatakan penyadapan adalah pelanggaran HAM dan harus memakai UU.
Hal ini, Lanjut Fahri, diperkuat dengan revisi UU ITE menjadi UU No. 19/2016 dimana pada pasal 31 (4) menyatakan bahwa pengaturan penyadapan harus dengan UU. “Dalam ketiadaan UU lalu KPK membuat SOP yang Sampai saat ini tidak pernah dipublikasikan,” cetusnya.
Ia juga mempertanyakan pertanggungjawaban penyadapan yang dilakukan KPK, “Kapan penyadapan dilakukan? Kepada siapa saja? Berapa banyak? Mana yang rahasia dan mana yang tidak? Semuanya menjadi liar dan menjadi kegiatan informal dan ilegal,” tambahnya.
“Saya sudah menyampaikan ini secara langsung kepada Presiden Joko Widodo bahkan di depan peserta buka puasa bersama lembaga negara Ramadhan lalu. Sekarang saya tegaskan kembali bahaya KPK karena beroperasi sebagai negara dalam negara.” cetusnya lagi. (fajar)