DPR Minta Rekapitulasi Suara Pemilu Bersamaan dengan Pemilihan, Ketua KPU Bilang Begini..
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) harus dilakukan di hari yang sama, karena rawan kecurangan.
Hal tersebut diungkapkannya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Bawaslu dan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
“Rekapitulasi berganti hari menurut saya rawan kecurangan. Oleh karena itu saya berharap rekapitulasi harus dilakukan hari itu juga, meskipun harus sampai malam. Hal itu untuk menghindari kecurangan-kecurangan saat rekapitulasi,” ungkap Lukman Edy.
Menjawab hal itu Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 413 sudah ditetapkan durasi rekapitulasi pemilu, dimana sampai titik kabupaten selama 20 hari setelah pemilu, provinsi 25 hari dan 30 hari di tingkat nasional.
“Mungkinkah rekapitulasi dilakukan satu hari? Saya rasa tidak mungkin, terlebih tanpa bantuan mesin. Terlebih lagi di kota-kota besar, DKI Jakarta saja satu kecamatan ada yang memiliki 400 TPS. Apakah kotak suara itu aman? Ya aman, posisi kotaknya ditutup, dibuka satu per satu untuk mencatat hasil BAPnya atau B1 nya, bukan surat suaranya. Ini kan rekapitulasi, bukan penghitungan suara,” jelas Arief.
Pada kesempatan itu, Lukman juga menyetujui permintaan KPU untuk menambah bilik suara, hal tersebut untuk menghemat durasi waktu saat pemungutan dan penghitungan suara. Meskipun untuk itu dana yang harus dikeluarkan juga bertambah. (Fajar/jpnn)