Tiga Orang Lagi di Bui untuk Kasus OTT di PN Jaksel
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/8) dini hari. Mereka adalah Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini. Serta, Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik.
Tarmizi dan Zaini keluar gedung KPK sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dengan menggunakan rompi tahanan oranye. Sementara Yunus hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
“Tiga tersangka akan ditahan utk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Menurut Febri, Tarmizi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polresta Jakarta Timur. Dan Yunus ditahan di Rutan Polresta Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Tarmizi dan Akhmad Zaini ditangkap pada Senin, 21 Agustus lalu. KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Belakangan, KPK turut menggelandang Yunus Nafik dari Surabaya ke Jakarta Selasa (22/8) malam dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam hal ini, Tarmizi diduga telah menerima suap secara bertahap sebesar Rp 425 juta dari Zaini dan Yunus.
Diduga suap itu diberikan untuk memengaruhi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak. Putusan kasus wanprestasi itu rencananya bakal dibacakan 21 Agustus 2017 kemarin.
Atas perbuatannya selaku penerima, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara selaku pemberi, Yunus dan Akhmad Zaini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(put/JPC)