Jumlah Perokok Berbanding Lurus dengan Penerima Cukai

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Penyakit akibat rokok membuat negara menanggung beban pembiayaan yang besar. Setiap tahun negara harus membiayai penyakit akibat rokok hingga Rp 107 miliar. Karena itu, usulan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menaikkan pajak tembakau wajib diperhitungkan. Salah satunya, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai lebih dari Rp 150 triliun.

Peneliti dan Dosen Senior Universitas Padjajaran, Ardini S Raksanagara mencatat penyakit paru ostruktif kronis akibat rokok terus meningkat. Belum lagi masalah bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBRL). Lalu, kata Ardini, dari mana pemerintah membayar biaya para penderita akibat penyakit rokok itu? Tentu dari cukai rokok juga.

“Bayangkan ya, dari mana biaya itu, ya dari cukai rokok. Seperti pembangunan kesehatan itu juga perlu, dari mana? Dari cukai rokok. Makanya, artinya biaya kesehatan membiayai penyakit akibat rokok semakin tinggi, cukainya juga harus tinggi,” terangnya, Sabtu (19/8).

Ardini menilai, tujuan pembangunan kesehatan adalah agar masyarakat meraih hidup sehat. Lalu ketika masyarakat sakit terutama akibat rokok pasti akan menelan biaya yang tinggi.

“Dananya ya dari cukai rokok, sekarang makin banyak orang merokok, kalau cukainya tetap, maka negara akan defisit. Jadi harus dinaikkan,” tegasnya.

Sehingga memang ada dua makna ambigu terkait keinginan pemerintah menaikkan penerimaan cukai rokok. Pertama, untuk membantu pembangunan kesehatan dari cukai rokok. Kedua, untuk mengurangi atau menekan orang membeli rokok.

“BPJS klaimnya tinggi banget. Sebanyak 27 persen beban dari BPJS itu digelontorkan untuk membiayai penyakit-penyakit akibat merokok,” jelasnya.

Dirinya mendorong pemerintah daerah berkomitmen menjalankan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) soal aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Saat ini di zaman era media sosial, katanya, masyarakat semakin mudah membagikan berbagai bukti berdasarkan aturan yang ada.

“Komitmennya mudah, sekarang kan zaman sosmed. Karena ada KTR dan larangan merokok di sejumlah tempat seperti mal, pusat pemerintahan, sekolah, angkot, maka jika ada yang melakukan, foto saja lalu kirim ke pemimpin daerahnya melalui sosmed,” tegasnya. (Fajar/JPC)

 

  • Bagikan