Cukai Rokok Bakal Kembali Naik, Ini Strategi Pemerintah
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pada 30 September 2016, pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rokok rata-rata 10,54 persen. Kenaikan cukai hasil tembakau itu resmi berlaku awal 2017. Tahun depan pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan, pemerintah akan berbicara lebih dulu dengan kedua pihak.
”Pertama, yang berkepentingan dengan industri, termasuk petani. Satu pihak lainnya yang terkait dengan kesehatan,” katanya di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/8).
Namun, Heru belum bersedia mengungkapkan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun depan. Dia hanya menegaskan bahwa kenaikan cukai mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini. Jika mempertimbangkan dua faktor tersebut, diperkirakan kenaikannya sekitar 9 persen.
”Yang jelas sudah masuk dalam target penerimaan cukai tahun depan, tapi belum didetailkan secara teknis,” ujarnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menambahkan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau dibahas pada akhir tahun. Aturan kenaikan cukai rokok itu juga akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah tetap mengkaji lebih dalam kenaikan tarif cukai rokok tersebut.
”Struktur industrinya kan ada yang besar, menengah, dan kecil. Jadi, kami akan mengkajinya cukup dalam supaya bisa menÂdapatkan tingkat tarif yang pas dengan melihat kondisi industri dan target penerimaan cukai,” ujarnya kemarin.
Dalam RAPBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan bea dan cukai Rp 155,2 triliun. Jumlah itu naik tipis 1,3 persen jika dibandingkan dengan target dalam APBN Perubahan 2017.
Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) berpandangan bahwa kenaikan cukai rokok bakal berdampak pada seluruh mata rantai industri tembakau nasional seperti petani, pekerja, pabrikan, pedagang, dan konsumen. KoÂordinator Media Center AMTI Hananto Wibisono menyatakan, saat ini lebih dari 6 juta rakyat Indonesia mengganÂtungkan penghidupannya pada industri tembakau.
Hananto menambahkan, kenaikan cukai tembakau juga akan menumbuhkan rokok ilegal. Dengan tingkat cukai saat ini, perÂdagangan rokok ilegal mencapai 11,7 persen dari produksi nasional. ”Hal iu tentu kontraproduktif dengan upaya pengenÂdalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya. (Fajar/JPG)