Segera Terbit, Ini Gambaran Isi Perpres “Full Day School”
FAJAR.CO.ID - Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi, mengatakan peraturan presiden (perpres) tentang sekolah lima hari atau lebih dikena dengan full day school akan segera terbit.
“Perpresnya insyaallah September (terbit),” kata Didik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Menurut Didik, setelah dikaji bersama dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kebijakan tersebut akan dikaji juga di Kementerian Hukum dan HAM.
“Senin nanti (21/8) di Kemkumham. Biasanya digodok beberapa hari, jadi tidak lama lagi (terbit), insya Allah,” jelasnya.
Didik menambahkan, isi perpres adalah mengenai Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah. Kebijakan yang diterbitkan tidak untuk mematikan kegiatan seperti madrasah diniyah, namun justru mengakomodasi kegiatan.
“Jadi sama sekali tidak untuk mematikan, tapi mengakomodasi kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan,” ujarnya.
Ditegaskannya bahwa kebijakan full day school tidak wajib diterapkan di seluruh sekolah. Kebijakan bersifat opsional.
“Kan presiden sudah menyampaikan yang lima hari silakan, enam hari silakan. Jadi dua-duanya boleh,” demikian Didik. (wah/rmol/fajar)