Jeremy Thomas Jadi Tersangka, Pengacara Bilang Begini…

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pasca anaknya terseret kasus narkoba setelah diringkus aparat kepolisian, kini aktor Jeremy Thomas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu membuat era tahun 90-an jadi kebingungan. Dia mengklaim kasus‎ dugaan penggelapan vila di Ubud Bali yang disangkakan telah dihentikan penyidikannya oleh Polda Bali pada 2016 silam. Amin Zakaria selaku kuasa hukum Jeremy Thomas mengatakan, berdasar surat dari kliennya, kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya. Hal ini merujuk pada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Bali teranggal 12 Agustus 2016, lewat surat keketapan nomor SPPP/728a/VIII/2016/ Ditreskimum tentang Penghentian Penyidikan. “Jadi memang tidak adanya dugaan tindak pidana penipuan dalam perkara itu,” ujar Amin dalam konfrensi pers di kawasan Cikini, kemarin. Amin mengungkapkan, ‎kronologi kejadian tersebut pada saat kliennya bersengketa dengan seorang warga negara asing (WNA) dari Australia, Patrick Alexander Morris pada 2013. Saat itu Jeremy sepakat dengan Morris membangun bisnis spa di kawasan Ubud, Bali. Setelah itu mereka meminjam uang ke salah satu bank sebesar Rp 17 miliar. Namun Morris mengeluhkan karena dia hanya menerima Rp 1 miliar dari uang yang dipijamkan tersebut. Setelah itu Morris melaporkan Jeremy Thomas ke Polda Bali karena menggelapkan uang pinjaman dari bank. Padahal, sambungAmin, Moris telah tanda tangan telah menerima uang Rp 17 miliar yang telah dipinjam dari salah satu bank tersebut pada tanggal 25 Februari 2014 silam. “Dalam kuitansi itu menyebutkan dia telah menerima uang dari Jeremy Thomas,” katanya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ‎mengatakan, artis Jeremy Thomas telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan terkait pengalihan aset vila di Ubud, Bali. Nilai sengketa antara Jeremy dengan seorang warga negara Australia bernama Patrick Alexander itu, disebut-sebut mencapai sebesar Rp 16 miliar. Argo mengatakan kasus ini sebenarnya diusut oleh Polda Bali, namun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polda Bali bahkan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. (Fajar/JPG)
  • Bagikan

Exit mobile version