Berdasarkan informasi bahwa tempat kejadian perkara di Kelurahan Gunung Elai. Kini AS sudah mendekap di tahanan Mako Polres sejak Selasa (8/8) lalu. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman kurungan selama 15 tahun. (*/ak)
Komentar