Duh, Ello Terancam 12 Tahun Penjara
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyanyi Marcello Tahitoe dan seorang temannya berinisial DM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya pun ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Setiawan mengatakan, pria yang karib disapa Ello itu dan DM dijerat dengan Pasal 111 subsider 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara,” kata Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ello ditelusuri setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi.
“Informasi kurang lebih 1,5 bulan lalu. Hingga akhirnya memastikan ada sesuatu penyalahgunaan narkoba di suatu tempat dilanjutkan tindakan penggeledahan,” tutur Iwan.
Akhirnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan pada 6 Agustus 2017 sekitar pukul 00.30 WIB di Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat tinggal Ello.
Terdapat tiga orang di rumah tersebut ketika dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket ganja dengan berat tidak mencapai lima gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang yang dijadikan sebagai tersangka. Sementara, satu orang dipulangkan.
“Tiga orang yang ditangkap DM, DMT, dan RGG. Kami simpulkan dua bisa diproses dan ditetapkan sebagai tersangka, kami tahan,” ucapnya.
“RGG kami kembalikan karena tidak cukup kuat untuk diproses maupun dilakukan penerapan Undang-undang Narkotika,” tambah Iwan. (Fajar/jpnn)