Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Sabu Seberat 1 Kg
RAKYATJATENG, SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih satu kilogram hasil penyitaan dari tersangka Yongky BS dan Donny Setya Wibowo alias Sinyo yang ditangkap pada 15 Juli lalu di Semarang
Pemusnahan dipusatkan di halaman Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah di Jalan Dokter Wahidin Semarang, Rabu (9/8), dengan dipimpin Wadir Reserse Narkoba AKBP Rendra Radita Dewayana, SIK.
Pemusnahan dilakukan setelah tim Laboratorium Forensik (labfor) Polda Jateng melakukan uji untuk memastikan benda tersebut benar-benar narkoba jenis sabu.
Setelah dinyatakan sebagai sabu, barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam air dan dicampur dengan deterjen. Kemudian, sabu-sabu yang sudah menjadi cair dibuang di saluran pembuangan.
“Sesuai instruksi Kapolri, seluruh kepolisian di Indonesia untuk melangsungkan pemusnahan barang bukti khususnya narkoba,” ujar AKBP Rendra Radita Dewayana yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jawa Tengah AKBP Agung Aris.
AKBP Rendra mengatakan, inti pemusnahan barang bukti narkoba secara serentak tersebut untuk merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Polri dalam hal ini secara simbolis memusnahkan barang bukti berupa narkoba. Sebagai momentumnya adalah kegiatan pemusnahan barang bukti seberat satu ton lebih yang akan dilaksanakan di Jakarta,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya hingga kini masih terus melakukan penanganan terhadap kasus narkoba, yang mana masih melakukan penyidikan.
“Kasus ini sementara masih dalam proses penyidikan. Mudah-mudahan minggu depan akan dilakukan penyerahan berkas dan pengecekan oleh Kejaksaan. Untuk selanjutnya kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait masuknya sabu dari Jakarta,” ujarnya.
Perlu diketahui, pengungkapan sabu-sabu satu kilogram diawali dengan penggeledahan salah satu tersangka bernama Yongki di hotel di Jalan Hawa Kelurahan Karangtempel dan diamankan 1 gram sabu.
Penggeledahan kembali dilakukan di tempat kos Yongki di Kampung Malangsari, Tlogosari Kulon. Dari tempat kos itu, diamankan 915 gram sabu yang disembunyikan di dalam springbed.
Kemudian petugas menggeledah tempat tinggal rekannya yang bernama Donny Setya Wibowo alias Sinyo di Kampung Cempedak, Sompok. Dari hasil penyelidikan, ternyata keduanya mengambil sabu dari Jakarta sebanyak 2 kg dan 1 kg diantaranya langsung dikirim ke Jawa Timur untuk diedarkan.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan termasuk memburu jaringan mereka yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Mereka dijerat Pasal 112, Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Sen)