Tora Sudiro dan Mieke Amalia Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Puluhan pil yang disita petugas dari rumah pasangan artis Tora Sudiro dan Mieke Amalia ternyata jenis dumolid.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung mengatakan, pil itu termasuk obat keras.
“Kami masih periksa keduanya karena obat jenis ini adalah obat keras yang harus memakai resep dokter,” kata dia di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Kamis (3/8).
Dia menambahkan, Tora dan Mieke belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, bila terbukti menyimpan narkoba, Tora dan Mieke bisa dijerat pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Keduanya masih dalam kondsi sehat. Kami sedang lengkapi semuanya. Kalau sudah lengkap baru akan kami umumkan,” tambah perwira menengah ini. (Fajar/jpnn)