Soal Perppu Ormas, Mendagri: Lho, yang Bodoh Siapa?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluhkan banyak pimpinan organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik yang mengeluarkan pernyataan pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam pembuatan Undang-Undang.
Diketahui, saat ini UU yang menjadi sorotan adalah dikeluarkannya Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas dan UU Pemilu. Banyak pihak menganggap pemerintah telah menciderai dan tidak berpihak kepada masyarakat dalam UU tersebut. Sehingga UU tersebut digugat di Mahkamah Konstitusi (MK)
“Pemerintah (disebut) membuat UU menyimpang dari konstitusi. Lho yang bodoh siapa? Yang lelucon yang mana,” ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Kamis (3/8).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, yang berhak menilai UU tersebut melanggar konstitusi adalah MK bukan pimpinan partai politik, ormas dan tokoh-tokoh nasional lainnya.
Sehingga dia mengaku aneh apabila belum ada keputusan dari MK tapi sudah banyak yang menilai UU tersebut melanggar konstitusi. “Yang berhak menentukan sebuah UU melanggar konstitusi itu adalah MK, itu aturannya,” katanya.
Selain itu Tjahjo juga tidak mempermasalahkan apabila ada UU yang telah diterbitkan maka digugat oleh sejumlah pihak. Menurut dia memang sudah menjadi mekanisme apabila orang yang tidak setuju lewat UU maka melakukan gugatan ke MK.
“Ya enggak apa-apa digugat ke MK, itu memang sudah mekanisme hukum,” pungkasnya. (Fajar/JPG)