Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Penjara
FAJAR.CO.ID, PROBOLINGGO - Vonis telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara.
Dimas Kanjeng menjadi terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani. Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Taat Pribadi.
“Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban,” kata Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono dalam persidangan yang didampingi hakim Yudistira Alfian dan M Safruddin di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.
Dalam sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) berencana menempuh banding.
“Kami menuntut terdakwa seumur hidup, sehingga jaksa akan banding,” kata JPU Usman usai persidangan.
Demikian juga dengan terdakwa Taat Pribadi. Ia bergegas berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan langsung mengajukan banding terhadap putusan 18 tahun penjara. Penasihat hukumnya menganggap putusan hakim terlalu berat.
“Kami menginginkan klien kami bebas karena berdasarkan keterangan empat orang saksi sebelumnya menyebutkan tidak ada yang mencantumkan keterlibatan klien kami dalam kasus pembunuhan tersebut,” kata M. Soleh, penasihat hukum Taat Pribadi.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang.
(dri/pojoksatu/fajar)