Raja Maroko Ampuni 1.178 Napi, Termasuk Seorang yang Divonis Mati
FAJAR.CO.ID - Raja Maroko Muhammad VI mengampuni dan memaafkan sebanyak 1.178 narapidana. Keputusan besar itu diambil pada hari ulang tahun penobatan dirinya, kemarin (30/7/2017).
Di antara yang diampuni dan dimaafkan itu itu adalah narapidana politik yang terlibat dalam protes Rif di Region Al Hoceima, juga aktivis Partai Keadian dan Pembangunan (PJD).
Belum jelas benar apakah pemimpin protes Rif, Nasser Zafzafi, juga termasuk dalam daftar yang mendapatkan pemngampunan.
Sebanyak 22 narapidana langsung dibebaskan dari penjara. Sementara 811 narapidana mendapatkan pemotongan masa hukuman.
Selain itu, seorang terpidana yang telah dijatuhkan vonis hukuman mati mendapatkan ampunan dan hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.
Adapun 25 narapidana yang mendapatkan hukuman seumur hidup juga mendapatkan potongan masa hukuman yang berarti.
Sebanyak 22 narapidana langsung dibebaskan setelah mendapatkan ampunan. (dem/rmol/fajar)