Ini Daftar Kejanggalan Kasus Beras PT IBU Menurut Ombudsman
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sedikitnya, Ombudsman menilai, ada tiga dugaan maladministrasi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Polri saat menggerebek gudang PT Indo Beras Unggul (PT IBU), pemilik beras merek Maknyuss dan Cap Ayam.
Pertama, adanya informasi yang dinilai tidak tepat. Seperti negara rugi mencapai Rp 400 triliun. “Ini hitungannya dari mana?” ujar Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari, dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (29/7/2017).
Kemudian, ada polisi yang menyebutkan pengoplosan beras dan permainan harga dari beras subsidi ke premium. Sementara beberapa hari terakhir, polisi justru mengatakan tidak ada pelanggaran dalam hal pengoplosan beras.
“Jadi informasi memang perlu diklarifikasi lagi,” katanya.
Dugaan maladministrasi kedua adalah, mengenai prosedur pengrebekan di gudang milik PT IBU. Pengrebekan itu sebenarnya terjadi pada Jumat tanggal (21/7). Namun pada Sabtu (22/7), seolah-olah Polri dengan pemerintah mengajak media melakukan konfrensi pers yang seakan melakukan pengrebekan. Padahal itu bukanlah pengrebekan, hanya pengecekan.
“Jadi ini seolah-olah ada sirkus, dikumpulkan media lalu bicara macam-macam,” ungkapnya.
Maladimistrasi ketiga adalah, adanya Permendag Nomor 27/2017 tentang Harga Acuan Bahan Pangan. Pemerintah menetapkan harga eceran beras di konsumen Rp 9 ribu untuk ke semua jenis. Aturan ini dinilai rancu dan jutru mencekik petani. Sehingga akhirnya Permendag itu dicabut.
”Karena dalam penyusunan prosedur ada tahap-tahap yang harus dilanjutkan, misalkan Permendag yang dahulu menggunakan harga acuan menjadi harga eceran tertinggi,” jelasnya.
(cr2/JPC/fajar)