Andika Eks Peterpan Divonis 8 Bulan Penjara
FAJAR.CO.ID, - Mantan personel band Peterpan (kini Noah), Andika Naliputra Wiraharja divonis delapan bulan penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis tembakau Gorilla.
Andika dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 6 ayat 3, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika jo
Permenkes RI nomor 2/2017, tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Penasehat hukum pria yang kini membesut band The Titans itu, Mursal Senjaya mengatakan, kejadian yang menjerat Andika diharapkan dapat menjadi pelajaran untuk Andika dan juga untuk masyarakat umum.
Dia mengatakan, kejadian ini jangan sampai dicontoh dan ditiru karena dapat merusak pribadi serta kesehatan anak bangsa.
“Masyarakat harus tahu risikonya narkoba ini bahwa selain juga merusak pribadi dan kesehatan anak bangsa,” ungkap Penasehat Hukum
Mursal Senjaya usai sidang di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis (27/7), dilansir RMol Jabar (Jawa Pos Grup).
Dia menegaskan, Andika menyesali perbuatan tersebut dan memohon maaf kembali kepada para penggemar The Titans.
“Kami berharap mudah-mudahan kejadian ini menjadi contoh untuk semua. Mohon doanya untuk Andika,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan keyboardis band Peterpan tersebut diringkus tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (28/2) saat memesan dua paket tembakau gorilla melalui ojek online. (Fajar/jpg)