Syarat Buat e-KTP Bagi Pengikut Ahmadiyah Wajib Syahadat Ulang?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Beredara informasi syarat pembuatan e-KTP bagi pengikut jamaah Ahmadiyah Kuningan adalah mengucapkan syahadat ulang.

Namun, informasi ini dibantahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Menurutnya, dirinya tak pernah memberlakukan syarat tersebut. Hanya saja syarat itu diakui diberlakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan.

“Yang menyatakan pengikut Ahmadiyah harus mengucapkan syahadat adalah Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan, bukan saya sebagai Mendagri,” kata Tjahjo di pesan singkatnya, Rabu (26/7) sebagaimana dilansir RMol Jabar (Jawa Pos Grup).

Dia menjelaskan, malah ia menanyakan ke Bupati Kuningan terkait kebijakan di SKPD-nya.

Maka itu, kata Tjahjo, pihak Kemendagri langsung menurunkan tim ke sana untuk mendapatkan

informasi lebih lanjut.

Sebab, kata dia, setiap warga negara berhak mendapatkan identitas kependudukannya. Semua  orang membutuhkan e-KTP untuk berbagai keperluan. Hanya saja, prinsipnya pemerintah tetap  berpegang pada peraturan perundang-undangan.

“Kolom agama pada KTP elektronik ini hanya bisa mencantumkan enam agama sah yang diakui  pemerintah lewat undang-undang. Kalau aliran kepercayaan bukanlah agama,” tambah dia.

Sejalan dengan Mendagri, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri,  Zudan Arif Fakhrulloh juga menambahkan, itu sudah tercantum dalam UU 24/2013 tentang  Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Untuk penganut aliran kepercayaan, sebaiknya kolom KTP elektronik mereka dikosongkan,”  tambah dia.

Meski demikian, Pemerintah melalui Kemendagri menjamin seluruh warga negara Indonesia  berhak memperoleh e-KTP, tanpa terkecuali. Atas dasar itu, kata Zudan, tak masalah bila  Pemda melakukan pencetakan KTP bagi penganut di luar enam agama.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media dikabarkan kalau Mendagri meminta warga Ahmadiyah  bersyahadat untuk mendapatkan KTP.

Namun perlu diketahui aliran kepercayaan bukanlah agama, sehingga warga yang menganut aliran tersebut tidak perlu bersyahadat atau mengaku Islam terlebih dahulu untuk mendapatkan KTP. (jpg/JPC)

 

  • Bagikan