Ini Pembelaan Bang Ipul Terkait Dugaan Kasus Suap Hakim

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID - ‎Saiful Jamil atau yang akrab disapa Bang Ipul membantah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hal itu dia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2017). Seperti diketahui, Bang Ipul dinilai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memberikan uang dan telah terbukti menyuap majelis hakim melalui Rohadi selaku panitera PN Jakarta Utara. “‎Rohadi bukan hakim yang berwenang mengadili, memberatkan atau meringankan putusan terhadap saya dan bukan penyelenggara negara,” kata Ipul. Ipul mengatakan, tidak ada saksi dalam persidangan yang ‎menyebut dia memberikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi. Bahkan, pria 36 tahun itu menyebut, Rohadi sengaja menipu pengacaranya Bertha Natalia Kariman. “Pak Rohadi menipu Ibu Bertha bahwa perlu settingan hakim agar dapat memenangkan persidangan,” ucap Ipul. Ipul dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK. ‎Dia dinilai memberikan uang dan telah terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui Rohadi. Menurut jaksa, Ipul terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp 250 juta. ‎Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di PN Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya. Pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha dan Kasman Sangaji. ‎Ipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp 565 juta untuk ‎pengurusan perkara. Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. (gil/jpnn/fajar)  
  • Bagikan

Exit mobile version