Dianggap Tak Beralasan, Pledoi Ridho Rhoma Ditolak Majelis Hakim
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Majelsi Hakim secara tegas menolak pledoi Ridho Rhoma terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Keputusan itu didapat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7).
Dalam sidang, anak raja dangdut Rhoma Irama itu merasa tidak bersalah dalam kepemilikan narkoba. Namun, majelis hakim secara tegas menolak, dengan kata lain mendukung keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, seperti dilansir JPNN (Jawa Pos Group), Selasa (25/7).
Terkait keputisan itu, majelis hakim menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum Ridho Rhoma tidak teliti dalam membaca berkas dakwaan. Poin-poin keberatan tim kuasa hukum pelantun Menunggu itu terkait barang bukti, dinilai bertentangan dengan hasil pemeriksaan penyidik.
Sementara pihak Ridho Rhoma menganggap dakwaan dari JPU tidak sesuai dengan hasil assessment dari BNN sebelumnya. Sebab rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNN sebelumnya yaitu kepemilikan barang bukti di bawah 1 gram adalah korban dan harus direhabilitasi.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Ridho Rhoma bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram. Dia pun dikenai pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara selama empat hingga 12 tahun. (Fajar/jpg)