Peluang Jokowi Menangkan Pilpres 2019 Kian Terbuka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai, syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/preshold) 20-25 persen dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru sengaja dikondisikan oleh pemerintah dan partai-partai koalisinya untuk tetap berkuasa, terutama pada Pilpres 2019.

“Prediksi saya, dengan PT 20-25 persen itu akan muncul tiga atau empat pasang capres saja,” kata Ujang yang pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Minggu (23/7).

Dengan syarat ambang batas ini justru akan menghalangi tokoh-tokoh potensial baru ikut berkontestasi dalam Pilpres 2019.

“Semakin sedikit lawan politik yang maju semakin baik karena akan dengan mudah dipetakan oleh pihak Jokowi,” jelas Ujang.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto yang berpotensi head to head dengan Jokowi. Sedangkan tokoh-tokoh lain masih harus membuktikan diri agar populer dan mendapat dukungan rakyat.

Selain itu, preshold 20-25 persen secara psikologis membuat Jokowi di atas angin dan semakin percaya diri dalam pertarungan Pilpres.

“Apalagi secara resmi partai Golkar dan PPP sudah mendukung Jokowi sebagai calon Presiden di 2019,” imbuhnya.

Ia memandang wajar jika partai-partai non koalisi pemerintah mengajukan judicial review UU Pemilu yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK adalah pertarungan terakhir. Jika di MK partai-partai penggugat kalah, maka peluang Jokowi untuk menang kembali di 2019 semakin terbuka,” katanya.

Namun, Ujang mengingatkan politik itu dinamis dan segala kemungkinan bisa saja terjadi. Walaupun peluang Jokowi besar untuk menang kembali di Pilpres 2019, jika tidak diimbangi dengan kinerja yang baik sehingga terjadi goncangan ekonomi, maka incumbent bisa saja kalah. (wid/rmol/fajar)

 

 

  • Bagikan