HTI Dibubarkan, Begini Saran MUI ke Pemerintah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak setuju apabila Indonesia diubah menjadi khilafah atau negera Islam. Pasalnya para pendiri bangsa sudah sepakat bahwa ideologi Indonesia adalah Pancasila.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, ormas yang ada di Indonesia tidak boleh mengubah ideologi yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa. Karena pendiri bangsa dalam menetapkan ideologi itu penuh perhitungan matang.

“Ormas dengan asas Islam tidak apa-apa asal jangan mengganti NKRI dengan bentuk lain,” ujar Abbas di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Kamis (20/7).

Sementara, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), disebut-sebut ingin mengubah Indonesia sebagai negara Islam. karena itu, MUI menyarankan pemerintah harus melakukan pembuktian caranya lewat pengadilan.

Karena, ungkap Abbas dari informasi yang ia dapat, HTI dalam AD/ART berlandaskan pada Pancasila dan NKRI. “Ini menurut MUI sebaiknya perlu diuji, dibawa ke pengadilan. Jadi hal itu perlu dibuktikan dalam persidangan,” katanya.

Selain itu, Abbas berharap masyarakat perlu menghargai keputusan pemerintah yang telah membubarkan ormas HTI ini. Karena pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kemungkinan punya pandangan khusus terhadap HTI. “Sebaiknya masyarakat juga supaya menghormati apa yang telah diputuskan pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi membubarkan HTI lewat surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Kemenkumham juga mempersilakan HTI untuk menempuh jalur hukum bila berkeberatan dengan pencabutan badan hukum yang telah diputuskan pemerintah. (Fajar/jpg)

 

  • Bagikan