Paspor Dicabut, Zakir Naik Tidak Memiliki Kewarganegaraan
FAJAR.CO.ID, INDIA - Penceramah kondang asal India Zakir Naik, kini tak lagi memiliki kewarga negaraan. Satatus itu diketahui akibat dicabutnya paspor milik Ketua Yayasan Penelitian Islam (Islamic Research Foundation IRF) itu, pada Selasa 18 Juli 2017 lalu.
Times of India melaporkan, kewarganegaraan Zakir Naik dicabut Karena tidak konsisten dalam memenuhi panggilan Badan Investigasi Nasional India (NIA), sehubungan dengan dugaa keterlibatan dirinya dengan pendanaan terorisme di timur tengah. Surat pemanggilan NIA kepada Zakir Naik, dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2017 lalu.
Proses pencabutan kewarganegaraan Zakir dimintai sendiri oleh Badan Investigasi kepada MEA, disebabkan Zakir Naik mangkir dari panggilan Badan Investigasi pada minggu lalu.
“Kami telah menerima permintaan dari agen yang bersangkutan beberapa hari yang lalu Kami telah mengambil tindakan atas permintaan untuk mencabut paspor itu Ada proses untuk langkah-langkah yang harus dipatuhi dengan ketentuan hukum dan kami telah mengambil Tindakan, ” kata juru bicara MEA Gopal Baglay.
Sebelumnya, pada tanggal 18 November 2016, Badan Investigasi telah mendaftarkan sebuah dugaan kasus pidana Zakir Naik di Badan Hukum cabang Mumbai.
Organisasinya, Islamic Research Foundation (IRF) yang dipimpinnya, dinilai sebagai asosiasi illegal oleh Pemerintah India
Zakir Naik dituduh menyebarkan kebencian dengan pidato-pidatonya yang dinilai provokativ, Ia juga dituding mendanai gerakan terorisme.
Zakir Naik memutuskan meninggalkan India pada Juli 2016 lalu, setelah sekelompok pemuda di Bangladesh mengklaim bahwa mereka terinspirasi oleh pidatonya dalam melancarkan jihad. (dal/fajar/TOI)