Setya Novanto Tersangka Keempat Kasus e-KTP
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka kongkalikong proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Senin (17/7) malam. Novanto menjadi tersangka keempat yang dijerat KPK
Terlihat mendampingi Agus saat mengumumkan nama Novanto sebagai tersangka adalah Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. “Bismillah, assalamualaikum warahmatullahhi wabarakatuh,” kata Agus mengawali jumpa pers di markas KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.
Agus kemudian menyampaikan perkembangan pengusutan kasus e-KTP yang dilakukan penyidik komisi antikorupsi. Dia menjelaskan, setelah mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa daam dugaan korupsi e-KTP 2011-2012 di Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untjk tetapkan seorang lagi sebagai tersangka.
“Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka,” tegas Agus.
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.
Menurut Agus, Novanto diduga karena menguntungkan diri sendiri, orang lain, kooperasi menggunakan kewenangan dan jabatannya yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai pengadaan proyek Rp 5,9 triliun.
“SN melalui AA (Andi Narogong) diduga memiliki peran baik perencanan, pembahasan di DPR, proses pengadaan barang dan jasa,” papar Agus.
Ia menegaskan, penetapan Novanto sebagai tersangka tak terkait dengan Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR yang tengah berjalan.
Sebelum menetapkan Novanto tersangka, KPK sudah memeriksa ketua umum Partai Golkar itu sebanyak tiga kali. Novanto pertama diperiksa dalam kasus e-KTP pada 13 Desember 2016.
Sedangkan pemeriksaan kedua pada 10 Januari 2017. Terakhir, mantan bendahara umum Partai Golkar itu digarap KPK pada Jumat 14 Juli 2017 kemarin.
Bahkan, KPK sejak 10 April 2017 Novanto sudah mencegah Novanto agar tak bisa bepergian ke luar negeri. Dia disebut dalam surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto sebagai pihak yang ikut terlibat dalam perencanaan dan pengadaan proyek e-KTP.
KPK menjerat politikus kelahiran Bandung, Jawa Barat itu dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan KPK, negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. (Fajar/jpnn)