Gara-gara Hal Ini, Presiden Jokowi Digugat Bawahannya
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ahmad Zuhdi, salah satu staf Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat, melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi Dodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (13/7) kemarin.
Selain Presiden Jokowi, Zuhdi juga menggugat Kepala BKKBN Pusat Surya Chandra Surapaty. Gugatan itu terkait dengan belum diberhentikannya Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty yang sudah berusia lebih dari 65 tahun.
Artinya, Surya Chandra Surapaty seharusnya sudah masuk masa pensiun per tanggal 23 Juni 2016. Akan tetapi, ia sampai saat ini masih menjabat.
Menurut Zuhdi, hal itu melanggar PP No. 65/2008 Pasal 4 Ayat 1 tentang batasan umur pejabat negara yang setara dengan eselon IA, serta Pasal 4 ayat 2 tentang batasan usia pensiun.
“Karena ini melanggar PP 65/2008 dan belum juga diberhentikan Presiden, maka kami mengajukan gugatan ke PTUN,” katanya, usai mengikuti sidang di PTUN Jakarta, kemarin, dilansir rmol.
“Dan gugatan ini kami tujukan ke Presiden Republik Indonesia sebagai tertugagat I dan Kepala BKKBN sebagai tergugat II,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Zuhdi menjelaskan, gugatan ini sudah mulai didaftarkan pada tanggal 7 Februari 2017 dengan nomor gugatan: 31/G/2017/PTUN-JKT dan sudah beberapa kali sidang.
“Sampai saat ini memasuki tahap sidang dan sudah kurang lebih dua belas kali sidang dengan materi pembuktian materi para pihak,” tambahnya.
Zuhdi menegaskan, maksud dan tujuannya mengajukan gugatan itu adalah untuk mengingaktkan Jokowi agar menegakkan peraturan dan perundang-undangan.
Terutama aturan yang tertuang dalam PP 65/2008 tentang batas usia pensiun. (rmol/fajar)