Fahri Hamzah Optimis MK Batalkan Perppu Ormas

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kritik keras pada pemerintah terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kembali dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri, karena kecerobohan menerbitkan perppu itu, pemerintah bakal panen gugatan. Sebab, kata Fahri, dalam UUD 1945 yang telah mengalami empat kali amendemen, membuat negara tak bisa lagi secara sepihak merampas hak-hak warganya untuk berserikat, berkumpul dan menyuarakan pendapat secara lisan maupun tulisan. “Tidak bisa lagi dirampas sepihak. Itu falsafahnya dalam UUD 45 itu,” tegas Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). Fahri menjelaskan, UUD 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Kebebasan untuk berorganisasi dan menyuarakan pendapat merupakan hak asasi yang dijamin undang-undang. Karena itu pemerintah tak bisa secara sepihak membubarkan seuah organisasi dengan mengacu perppu. Menurut Fahri, Perppu 2/2017 tang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas pasti akan dibatalkan jika diuji di Mahkamah Konstitusi. “Jadi, tidak bisa sepihak. Saya khawatir saja nanti perppu ini dijudicial review pasti akan dibatalkan,” kata Fahri. Politikus Partai Keadaan Sejahtera (PKS) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menambahkan, pemerintah memang masih membutuhkan persetujuan DPR untuk menjadikan perppu itu sebagai undang-undang. Kalaupun Perppu Ormas disetujui DPR hingga menjadi UU, kata Fahri, pasti akan digugat ke MK juga. “Katakanlah nanti DPR setuju perppu itu karena lobi-lobi politik dan sebagainya, tapi kalau secara nilai setelah amendemen keempat tidak bisa lagi tindakan sepihak (merampas kebebasan, red). Itu mesti melalui UU,” katanya. (Fajar/JPG)  
  • Bagikan

Exit mobile version